Day: April 6, 2017

Beberapa Catatan Tentang Budaya Organisasi

PENGANTAR – APAKAH ORGANISASI PUNYA BUDAYA? Sebuah organisasi, apapun bentuknya, adalah sekumpulan orang yang berkumpul (walaupun pada awalnya mungkin dikumpulkan) secara fisik, psikologis atau spiritual untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu yang disepakati. Dengan demikian, sepert juga kelompok-kelompok dalam masyarakat yang sudah lama berkumpul untuk bekerja sama dan bekerja bersama-sama, seperti sebuah suku dan bangsa, akan memiliki apa yang disebut “budaya”. Yang dimaksud dengan “budaya” dalam konteks ini, yang paling menonjol adalah; pola pikir yang sama, keyakinan dan sistem nilai, yang secara sadar atau tidak, telah disepakati dan dipegang teguh oleh semua anggota (pegawai/karyawan) organisasi tersebut yang ditunjukkan dalam cara bersikap dan berperilaku, baik oleh pegawai biasa ataupun pejabat pimpinan, terhadap: • Pekerjaan masing-masing, • Tugas-tugas dan tanggung jawab masing-masing, • Perusahaan tempat mereka bekerja dan harta milik perusahaan tersebut, • Sesama rekan kerja, pejabat atasan dan bawahan (untuk yang punya) saat berinteraksi (berhubungan dan berkomunikasi untuk urusan pekerjaan atau apapun). Bisa diamati juga bagaimana sikap dan perilaku orang-orang dalam organisasi tersebut, dari pejabat tertinggi sampai tingkat terbawah saat menghadapi dan berinteraksi dengan berbagai pihak di luar organisasi tersebut, misalnya; • Pelanggan dan calon pengguna produk/jasa yang mereka hasilkan dan jual, • Para pemilik modal, • Pejabat dari lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif, • Masyarakat umum biasa, khususnya yang tinggal di sekitarnya • Para pencari kerja Contoh-contoh sikap dan perilaku tersebut dapat kita alami sendiri saat kita sendiri berurusan, baik...

Read More

Belajar Bekerja Secara Kompak Sebagai Anggota Sebuah Tim Kerja

Banyak tulisan dan pembahasan di blog dan media sosial tentang teknik pengembangan tim kerja dan tim kerja multi budaya yang bersumber pada teori dan konsep yang dipopulerkan oleh para ahli dan konsultan yang berasal dari berbagai negara Barat, khususnya Amerika Serikat. Di bawah ini saya akan menyajikan dua contoh tentang kekompakan tim yang bersumber dari apa yang sebagian besar dari anda pasti tahu tetapi belum pernah menyadarinya bahwa mereka adalah kasus-kasus nyata yang bagus untuk dijadikan sebagai contoh. 1. GRUP ORKES DANGDUT SONETA & RHOMA IRAMA Begitu baca judul di atas, pasti akan ada yg bereaksi; “Apa? Belajar apa dari Rhoma?, dan cemoohan lain”. Kita abaikan dulu sisi “lain” dari kehidupan Rhoma Irama atau impiannya untuk jadi Presiden. Ditambah lagi dengan kasus anaknya yang ternyata pecandu narkoba. Lepas dari semua cemoohan terhadapnya harus diakui bahwa grup musik Dangdut SONETA yg didirikan dan dipimpinnya adalah satu-satunya kelompok musik Indonesia yang dari aspek usia, mampu menyaingi grup musik legendaris Barat seperti the BeeGees, Rolling Stone dan lain-lain (Silakan baca di Wikipedia tentang Rhoma Irama). Saya tidak mengenal Rhoma atau anggota bandnya secara pribadi, tapi sepanjang ingatan saya, orang-orangnya tetap sama sejak tahun 1970an saat mereka masih muda sampai sekarang saat mereka sudah bisa disebut kakek-kakek. Yang berganti-ganti hanyalah para gadis yang penyanyi latar tentunya. Ada rasa penasaran dan sejumlah pertanyaan yang sudah lama tersimpan di otak saya: 1. Mengapa kelompok Soneta bisa sangat kompak?...

Read More

Corporate Crimes (Kejahatan Korporasi)

Beberapa bulan lalu saya membaca sebuah pertanyaan tentang Corporate Crimes di sebuah komunitas MSDM yang diajukan oleh seorang anggotanya yang saya turut menjawab. Penjelasan yang saya berikan tidak terlalu banyak menjelaskan aspek hukum atau bunyi berbagai pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau Undang Undang TIPIKOR  karena itu bukan bidang keahlian saya. Tetapi, sebagai orang yang pernah duduk dalam jajaran Dewan Direksi di 3 buah korporasi dan sebagai Komisaris dan Komisaris Utama sebuah BUMN maka saya cukup tahu banyak tentang masalah itu karena harus selalu berhati-hati dan harus memastikan bahwa perusahaan tidak terseret ke dalam tindak pidana korporasi jenis apapun atau terseret olehnya. 🙏 Terlebih lagi sekarang,  dengan telah diterbitkannya PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TH. 2016 pada bulan Oktober tahun 2016 lalu maka semua korporasi yang beroperasi di Indonesia, baik perusahaan nasional, BUMN atau Asing harus memperhatikan masalah tersebut dengan lebih  sungguh-sungguh. Yang dimaksud dengan Korporasi adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan mengikuti ketentuan UU  No.40 Tahun 2007. Bagian terpenting yang harus diperhatikan dari Peraturan MA tersebut ada di Bagian Kesatu yaitu tentang “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dan Pengurus” yang diuraikan dalam pasal pasal di bawah ini: Pasal 3: Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Pasal 4 (1)...

Read More

Post by Date

April 2017
MTWTFSS
« Mar  
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Subscribe to Blog via Email

Enter your email address to subscribe to this blog and receive notifications of new posts by email.

Join 38 other subscribers

%d bloggers like this: